The Greatest Guide To balik nama sertifikat rumah kena biaya berapa
The Greatest Guide To balik nama sertifikat rumah kena biaya berapa
Blog Article
Jika semua syarat telah terpenuhi, kamu perlu datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Lalu, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen.
Agar lebih jelas, berikut syarat balik nama sertifikat tanah atau rumah warisan, seperti dilansir dari laman ATR/BPN.
Untuk menghindari permasalahan tersebut, perlu dilakukan proses balik nama agar kepemilikan rumah tersebut sah secara hukum.
Balik nama melalui BPN merupakan cara utama jika Anda ingin mengubah hak atas tanah menjadi nama Anda. BPN atau Badan Pertanahan Negara merupakan instansi pemerintahan yang mengurus semua urusan pertanahan, properti, dan tata ruang, termasuk mengurusi sertifikat tanah dan rumah, jual beli tanah, dan hibah.
Memiliki rumah sendiri merupakan impian hampir setiap orang. Selain karena bisa terbebas dari biaya kontrak/sewa, rumah yang sudah dimiliki juga bisa menjadi investasi hingga masa tua. Seperti yang Anda ketahui, harga rumah setiap tahunnya kian mela...
Rincian knowledge ini berbentuk surat ukur atau gambar situasi lahan yang memuat informasi terkait letak, batas, bentuk dan luas tanah tersebut.
Hibah artinya memberi secara cuma-cuma. Perbedaannya dengan warisan adalah pemberi hibah masih hidup, dan penerimanya tidak harus ahli waris, bisa siapa saja yang dikehendaki pemberi hibah.
Mempertimbangkan fungsi-fungsi penting yang sertifikat rumah miliki, menjadi wajib untuk segera melakukan proses balik nama alias pergantian identitas pemilik ketika properti terkait sudah berhasil terjual atau diwariskan pada pihak lain.
Terdapat sejumlah syarat khusus dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah dan rumah karena waris.
Karena itu, proses pengurusannya harus dilakukan secara langsung dengan mendatangi BPN atau kantor pertanahan setempat.
Tidak ketinggalan, bawalah dokumen-dokumen penting yang menjadi persyaratan umum dan khusus tergantung rumah atau tanah yang Anda miliki, mulai dari surat pengantar dari PPAT, SPPT PBB, dan surat pernyataan dari calon penerima website hak.
Jika menggunakan Notaris, biayanya berkisar Rp4–seven juta atau tergantung negosiasi dan kesepakatan masing-masing pihak.
Yang tak kalah penting, proses balik nama juga memastikan bahwa kepemilikan rumah sah secara hukum. Sertifikat tanah yang sudah dibalik nama akan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik baru, sehingga jika terjadi sengketa atau klaim dari pihak lain di kemudian hari, pemilik yang terdaftar pada sertifikat tersebut akan mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat.
Tak kalah penting, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan uang pendaftaran juga harus ada dalam daftar. Kelengkapan dokumen ini sangat krusial untuk memastikan proses balik nama berjalan lancar kekurangan atau ketidaksesuaian bisa membuat segalanya terhambat.